Syarat dan Ketentuan Untuk Penurunan Harga BBM


Baru-baru ini telah terdengar kabar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengumumkan perhitungan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Dimana Masyarakat ketahui PT Pertamina (Persero) kini menjual jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) alias Premium seharga 6.450 Rupiah per liter baik di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan di luar Jamali. Awalnya, harga di Jamali 6.550 Rupiah per liter atau turun 100 Rupiah per liter. Sedangkan di luar Jamali tetap 6.450 Rupiah per liter. 

Dengan perhitungan baru, penurunan harga BBM jenis Premium pun masih bisa terjadi. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memastikan bahwa keuangan Perseroan tidak terganggu meski harga Premium telah diputuskan untuk turun. Dia bahkan meminta kepada seluruh pihak agar tidak ragu melaporkan kepada pihaknya jika memang terjadi kelangkaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. 

Hal itu sekaligus menjawab laporan Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian yang menyebut bahwa di beberapa SPBU tidak ditemukan Premium. Padahal, pemerintah baru saja menurunkan harganya. Anggota Komisi VII Ramson Siagian mengungkapkan bahwa penurunan harga BBM jenis Premium sebesar 100 Rupiah per liter sangat percuma lantaran di beberapa wilayah tidak terdapat SPBU yang menjualnya. 

Dari Fraksi Gerindra ini mengungkapkan telah mendapatkan laporan dari tim di daerah pemilihannya (dapil), dan terbukti ada beberapa SPBU yang tidak menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP) alias Premium. Menurut penjelasan Ramson, beberapa SPBU di wilayah dapilnya lebih banyak jenis BBM umum (JBU) alias Pertamax series. 

Karena itu, Ramson meminta kepada pihak Kementerian ESDM dan PT Pertamina memberikan data jumlah SPBU yang beroperasi di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang menjual Premium maupun yang tidak. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan bahwa harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium masih bisa turun jika beberapa komponen dalam perhitungan perhitungannya mendukung. 

Dia menjelaskan seperti perhitungan yang berlaku pada jenis bahan bakar umum (JBU) alias Pertamax series. Di mana, perhitungannya bergantung pada pergerakan Means of Platts Singapore (MOPS). Sedangkan untuk jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Premium, perhitungannya akan disesuaikan juga dengan beberapa hal, salah satunya tingkat daya beli masyarakat. Dalam perhitungan ini nantinya badan usaha bisa meminta penggantian jika harga Premium berada di atas harga keekonomian. Misalnya, jika harga Premium saat 6.450 Rupiah sementara harga keekonomian 6.500 Rupiah, maka badan usaha bisa meminta penggantian 50 Rupiah atas selisih tersebut. 

Namun, penggantian itu tergantung dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta, tergantung dari adanya anggaran dari negara. Mungkin ini yang dapat HMBuletin rangkum dari situs besar lainnya tentang syarat dan ketentuan untuk penurunan harga BBM dimasa akan mendatang.
Previous Post Next Post