Telah terjadi kericuhan antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. Fasalnya jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya, sementara kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Semula tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang. Karena demikian Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh media masa.
Pada saat itu, sudah terjadi aksi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukumAhmad Dhani. Kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan kepada tim jaksa "Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan,".
Disamping itu aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan. Ada beberapa orang yang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan. Setelah masuk ke dalam ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan lewat pintu lainnya.
Sementara tim kuasa hukum dan tim jaksa masih terlibat baku saling dorong serta adu mulut. Ironisnya sebuah pot yang sudah tertata rapi di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah. Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan sangat menyesatkan.
Dalam sidang kasus Ahmad Dhani sebelumnya sudah didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot". Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Begitulah berita yang dapat MHBuletin rangkum dari situs-situs berita besar lainnya.
